Aborsi
dalam KUHP dan UU no 36 tahun 2009
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
(1) Barang siapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan (2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 348
(1) Barang siapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru
obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau
membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan
348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan
sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana
kejahatan dilakukan.
Pasal 350
Dalam hal pemidanaan karena
pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu kejahatan
berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan
pasal 35 No. 1- 5.
uu 36/2009
Pasal 194
Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
75 ayat (2)
(2) Larangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapatdikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang
dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau
janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang
tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan;
atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang
dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Perbedaan aborsi dalam hal dokter
tidak dapat dituntut dalam tindakan aborsi
Pasal 194 uu no 36 th 2009
Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 75
(1) Setiap orang dilarang melakukan
aborsi.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapatdikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang
dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau
janin, yang menderita penyakit genetik
berat dan/atau cacat bawaan, maupun
yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar
kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang
dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau
penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling
pasca tindakan yang dilakukan oleh
konselor yang kompeten dan berwenang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 80 ayat 1 uu no.23/1992
Barang siapa dengan sengaja
melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 15
(1)Dalam keadaan darurat sebagai
upaya untuk menyclamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat ditakukan
tindakan medis tertentu.
(2) Tindakan medis tertentu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan :
a. berdasarkan indikasi medis yang
mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
b. oleh tenaga keschatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan
tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli;
c. dengan persetujuan ibu hamil yang
bersangkutan atau suami atau keluarganya;
d. pada sarana kesehatan tertentu.
Analisis hukum pidana tentang
larangan transplantasi organ
Pasal 80 ayat (3) uu no 23/1992
Barang siapa dengan sengaja
melakukan perbuatan dengan tujuan komersial dalam pelaksanaan transplantasi
organ tubuh atau jaringan tubuh atau transfuse darah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).
Pasal 33 ayat (2)
Transplantasi organ dan atau
jaringan tubuh serta transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial.
Pasal 192
Setiap orang yang dengan sengaja
memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Pasal 64 ayat (3)
Organ dan/atau jaringan tubuh
dilarang diperjualbelikandengan dalih apapun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar