Undang-Undang Yang Melandasi Praktik Kebidanan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum kesehatan adalah rangkaian peraturan perundang-undangan dalam bidang
kesehatan yang mengatur tentang pelayanan medik dan sarana medik.
Perumusan hukum kesehatan mengandung pokok-pokok
pengertian sebagai berikut :
Kesehatan menurut WHO, adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan, jiwa
dan sosial, bukan hanya keadaan bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan.
Adapun istilah kesehatan dalam undang-undang adalah keadaan sehat, baik secara
fisik, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup
produktif secara sosial dan ekonomis.
Upaya kesehatan
adalah setiap kegiatan untuk memeliharadan meningkatkan kesehatan yang
dilakukan oleh pemerintahdan atau masyarakat. Tenaga kesehatan adalah setiap
orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan
atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis
tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
1.2 Tujuan
Tujuan makalah ini adalah agar mahasiswa dapat memahami masalah Peraturan
dan Perundang-Undangan yang Melandasi Tugas, Fungsi dan Praktek bidan sehingga
mahasiswa dapat mengatasi masalah dengan tanggung jawab tenaga kesehatan.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Peraturan Perundang-Undangan yang Melandasi
Pelayanan Kesehatan UU Kesehatan No.
23 tahun 1992 Tentang Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan
Pada peraturan pemerintah
ini berisikan tanggung jawab dan tugas tenaga kesehatan
termasuk didalamnya tenaga bidan :
Tenaga Kesehatan
Pasal 50
- Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan.
- Ketentuan mengenai kategori, jenis, dan kualifikasi tenaga kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Kesehatan
Keluarga
Pasal 12
- Kesehatan keluarga diselenggarakan untuk mewujudkan keluarga sehat, kecil, bahagia, dan sejahtera.
- Kesehatan keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kesehatan suami istri, anak, dan anggota keluarga lainnya.
Pasal
13
Kesehatan suami istri
diutamakan pada upaya pengaturan kelahiran dalam rangka menciptakan keluarga
yang sehat dan harmonis.
Pasal 14
Kesehatan istri meliputi
kesehatan pada masa prakehamilan, kehamilan, persalinan, pasca persalinan dan
masa di luar kehamilan, dan persalinan
Pasal 15
- Dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
- Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) hanya dapat dilakukan :
a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan
tersebut.
b. Oleh tenaga kesehatan
yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan
tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
c. Dengan persetujuan
ibu hamil yang bersngkutan atau suami atau keluarganya.
2.2 Peraturan dan Perundang-Undangan No.32 tahun
1996 Tentang Tenaga Kesehatan
Jenis Tenaga Kesehatan
Pasal 2
(1) Tenaga kesehatan terdiri dari :
a. tenaga medis,
b. tenaga keperawatan,
c. tenaga kefarmasian,
d. tenaga kesehatan masyarakat,
e. tenaga gizi,
f. tenaga keterapian fisik,
g. tenaga keteknisian medis.
(2) Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi.
(3) Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan.
(4) Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker.
(5) Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian.
(6) Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien.
(7) Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis.
Persyaratan
Pasal 3
Tenaga kesehatan wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan.
Pasal 3
Tenaga kesehatan wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan.
Pasal 4
(1) Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan memiliki ijin dari Menteri.
(1) Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan memiliki ijin dari Menteri.
Pasal 5
(1) Selain ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tenaga medis dan tenaga kefarmasian lulusan dari lembaga pendidikan di luar negeri hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah yang bersangkutan melakukan adaptasi.
Perencanaan
Pasal 6
(1) Pengadaan dan penempatan tenaga kesehatan dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat.
Pasal 7
Pengadaan tenaga kesehatan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan di bidang kesehatan.
(1) Selain ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tenaga medis dan tenaga kefarmasian lulusan dari lembaga pendidikan di luar negeri hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah yang bersangkutan melakukan adaptasi.
Perencanaan
Pasal 6
(1) Pengadaan dan penempatan tenaga kesehatan dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat.
Pasal 7
Pengadaan tenaga kesehatan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan di bidang kesehatan.
Pasal 8
(1) Pendidikan di bidang kesehatan dilaksanakan di lembaga pen-didikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pendidikan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ijin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Pendidikan di bidang kesehatan dilaksanakan di lembaga pen-didikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pendidikan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ijin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
(1) Pelatihan di bidang kesehatan diarahkan untuk meningkatkan keterampilan atau penguasaan pengetahuan di bidang teknis kesehatan.
(2) Pelatihan di bidang kesehatan dapat dilakukan secara berjenjang sesuai dengan jenis tenaga kesehatan yang bersangkutan.
(1) Pelatihan di bidang kesehatan diarahkan untuk meningkatkan keterampilan atau penguasaan pengetahuan di bidang teknis kesehatan.
(2) Pelatihan di bidang kesehatan dapat dilakukan secara berjenjang sesuai dengan jenis tenaga kesehatan yang bersangkutan.
Pasal 10
(1) Setiap tenaga kesehatan memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan di bidang kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya .
(2) Penyelenggara dan/atau pimpinan sarana kesehatan bertanggung jawab atas pemberian kesempatan kepada tenaga kesehatan yang ditempatkan dan/atau bekerja pada sarana kesehatan yang ber-sangkutan untuk meningkatkan keterampilan atau pengetahuan melalui pelatihan di bidang kesehatan.
(1) Setiap tenaga kesehatan memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan di bidang kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya .
(2) Penyelenggara dan/atau pimpinan sarana kesehatan bertanggung jawab atas pemberian kesempatan kepada tenaga kesehatan yang ditempatkan dan/atau bekerja pada sarana kesehatan yang ber-sangkutan untuk meningkatkan keterampilan atau pengetahuan melalui pelatihan di bidang kesehatan.
Standar Profesi
Pasal 21
(1) Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya ber-kewajiban untuk mematuhi standar profesi tenaga kesehatan.
(2) Standar profesi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 21
(1) Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya ber-kewajiban untuk mematuhi standar profesi tenaga kesehatan.
(2) Standar profesi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 22
(1) Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam
melaksanakan tugas profesinya berkewajiban untuk :
a. menghormati hak pasien;
b. menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien;
c. memberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan dilakukan;
d meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan;
e. membuat dan memelihara rekam medis.
Pasal 23
(1) Pasien berhak atas ganti rugi apabila dalam pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mengakibatkan terganggunya kesehatan, cacat atau kematian yang terjadi karena kesalahan atau kelalaian.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
a. menghormati hak pasien;
b. menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien;
c. memberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan dilakukan;
d meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan;
e. membuat dan memelihara rekam medis.
Pasal 23
(1) Pasien berhak atas ganti rugi apabila dalam pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mengakibatkan terganggunya kesehatan, cacat atau kematian yang terjadi karena kesalahan atau kelalaian.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan Hukum
Pasal 24
(1) Perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 24
(1) Perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Ikatan Profesional
Pasal 26
(1) Tenaga kesehatan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan penge-tahuan dan keterampilan, martabat dan kesejahteraan tenaga kesehatan.
(2) Pembentukan ikatan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Tenaga kesehatan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan penge-tahuan dan keterampilan, martabat dan kesejahteraan tenaga kesehatan.
(2) Pembentukan ikatan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembinaan
Pasal 28
(1) Pembinaan tenaga kesehatan diarahkan untuk meningkatkan mutu pengabdian profesi tenaga kesehatan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui pembinaan karier, disiplin dan teknis profesi tenaga kesehatan.
(1) Pembinaan tenaga kesehatan diarahkan untuk meningkatkan mutu pengabdian profesi tenaga kesehatan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui pembinaan karier, disiplin dan teknis profesi tenaga kesehatan.
Pasal 29
(1) Pembinaan karier tenaga kesehatan meliputi kenaikan pangkat, jabatan dan pemberian penghargaan.
(2) Pembinaan karier tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Pembinaan karier tenaga kesehatan meliputi kenaikan pangkat, jabatan dan pemberian penghargaan.
(2) Pembinaan karier tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.3
Peraturan Perundangan Tentang Ketenaga Kerjaan
Yang dimaksud dengan Tenaga Kesehatan ialah :
I.Tenaga Kesehatan sarjana, yaitu :
I.Tenaga Kesehatan sarjana, yaitu :
a.dokter,
b.dokter-gigi,
c.apoteker,
d.sarjana-sarjana lain dalam bidang kesehatan.
b.dokter-gigi,
c.apoteker,
d.sarjana-sarjana lain dalam bidang kesehatan.
II.Tenaga Kesehatan sarjana-muda, menengah dan rendah:
a.dibidang farmasi : asisten-apoteker dan sebagainya,
b.dibidang kebidanan: bidan dan sebagainya,
c.dibidang perawatan: perawat, physio-terapis dan sebagainya,
d.dibidang kesehatan masyarakat : penilik kesehatan, nutrisionis dan lain-lain,
e.dibidang-bidang kesehatan lain.
b.dibidang kebidanan: bidan dan sebagainya,
c.dibidang perawatan: perawat, physio-terapis dan sebagainya,
d.dibidang kesehatan masyarakat : penilik kesehatan, nutrisionis dan lain-lain,
e.dibidang-bidang kesehatan lain.
Pasal 5.
Untuk melakukan pekerjaan, baik pada Pemerintah,
pada badan-badan Swasta maupun secara Swasta perseorangan, tenaga kesehatan
yang dimaksud dalam pasal 3( bagi dokter ) dan pasal 4( kefarmasian ) harus
memperoleh idzin Menteri.
Pasal 6
(1)Pada idzin yang dimaksud dalam pasal ditetapkan
(tempat), jangka waktu dan syarat-syarat lain, sesuai dengan
ketentuan-ketentuan.
Tugas pekerjaan tenaga kesehatan sarjana-muda, menengah dan rendah.
Pasal 7.
(1)Tugas pekerjaan tenaga kesehatan sarjana-muda,
menengah dan rendah ditetapkan berdasarkan pendidikan dan pengalamannya.
(2)Pendidikan yang dimaksudkan dalam ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Kesehatan.
Pasal 8.
(1)Tenaga kesehatan sarjana-muda, menengah dan
rendah melakukan pekerjaannya dibawah pengawasan dokter/dokter-gigi/
apoteker/sarjana lain.
Tenaga pengobatan berdasarkan ilmu atau cara lain dari pada ilmu
kedokteran.
Pasal 9.
(1)Menteri Kesehatan memberi bimbingan dan
pengawasan kepada mereka yang melakukan usaha-usaha pengobatan berdasarkan ilmu
dan atau cara lain dari pada ilmu kedokteran.
(2)Bimbingan dan pengawasan yang dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan-peraturan pelaksanaan.
2.4
Peraturan Perundangan / UU Tentang Adobsi, Bayi Tabung, dan Adobsi
Undang - Undang Tentang Aborsi
Abortus adalah keluarnya
hasil konsepsi sebelum janin mampu hidup diluar rahim, yaitu sebelum 20 minggu.
Aborsi juga berarti penghentian kehamilan setelah tertanamnya ovum yang telah dibuahi dalam rahim sebelum usia janin mencapai
20 minggu.Macam-macam abortus :
a.Abortus spontaneousYaitu abortus yang terjadi
tanpa disengaja.
b.Abortus
provocatusAbortus yang dilakukan dengan sengaja atau dibuat, ada
duamacam abortus provocatus, yaitu :
1)Abortus provocatus
therapiticua
2)Abortus provocatus
kriminalis
Dasar hukum abortus adalah
sebagai berikut :
a.HP Bab XIX tentang
kejahatan terhadap nyawa orang
1) KUHP pasal 299
Ayat 1: memberikan harapan
dan digugurkan dihukum 4 tahun penjara.
Ayat 2: mengambil keuntungan dari pengguguran
tersebut hukuman 4 tahun penjara ditambah sepertiganya.
Ayat 3: menggugurkan
kandungan orang menjadi suatu profesi, dicabut haknya dan dipidana penjara.
2) KUHP pasal 322
Ayat 2: pengangguran dikerjakan hanya
orangtertentu tergantung atas pengaduan itu.
3) KUHP pasal 436
Seorang wanita yang dengan
sengajamenggugurkan kandungannya, dihukum 4tahun.
4)
KUHP pasal 347
Sengaja menggugurkan
hingga menyebabkankematian dihukum maksimal 15 tahun.
5)
KUHP pasal
Sengaja menggugurkan dan
atas persetujuanpasien maka dihukum
maksimal 7 tahun.
6) KUHP pasal 349
Seorang dokter, bidan dan
apoteker membantukejahatan tersebut, dapat dicabut haknya.
b.Undang-undang
Kesehatan No. 36 Tahun 2009
Pasal 75
(1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
(2) Larangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
a. indikasi
kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dinikehamilan, baik yang mengancam
nyawa ibu dan/ataujanin, yang menderita penyakit genetik berat dan/ataucacat
bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaikisehingga menyulitkan bayi tersebut
hidup di luar kandungan,
b. kehamilan akibat
perkosaan yang dapat menyebabkantrauma
psikologis bagi korban perkosaan.
(3) Tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapatdilakukan setelah melalui
konseling dan/atau penasehatanpra tindakan dan diakhiri dengan konseli dan/atau penasehatanpra
tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan
yang dilakukan oleh konselor yang kompeten
danberwenang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
indikasi kedaruratan medisdan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 76
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya
dapat dilakukan :
a. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu
dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis.
b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki
keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh
menteri.
c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan.
d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan.
e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi
syarat yang di tetapkan oleh Menteri.
Pasal 77
Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan
dariaborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan ayat(3) yang tidak
bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggungjawab serta bertentangan dengan norma
agama dan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Undang – Undang Tentang Bayi Tabung
Bayi tabung adalah upaya
jalan pintas untuk mempertemukan sel sperma dan sel telur diluar tubuh (
invitro fertilization). Setelah terjadi konsepsi hasil tersebutdimasukkan
kembali kedalam rahim ibu atau embriotransfer sehingga dapat tumbuh menjadi
janin sebagaimanalayaknya kehamilan biasa.Status bayi tabung ada tiga macam :
a.Inseminasi buatan dengan sperma suami.
b.Inseminasi buatan dengan sperma donor.
c.Inseminasi dengan model titipan.
Dasar hukum pelaksanaan
bayi tabung di indonesia adalahUndang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 :
Pasal 127
(1) Upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya
dapat dilakukanoleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
a. hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami
istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal.
b. dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyaikeahlian dan kewenangan untuk itu.
c. pada fasilitas pelayanan kesehatan
tertentu.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan kehamilan di
luar cara alamiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur denganPeraturan
Pemerintah.
Undang – Undang Tentang Adopsi
Adopsi adalah suatu
proses penerimaan anak dariseseorang atau lembaga organisasi ketangan orang
lainsecara sah diatur dalam peraturan perundang-undangan.Adopsi juga berarti memasukkan anak yang
diketahuinyasebgai orang lain kedalam keluarganya dengan status fungsisama
dengan anak kandung.
Ada tiga macam hukum perdata, yaitu :
1. Perdata barat
2. Perdata adat
3.Perdata sesuai agama
Hukum perdata tentang adopsi, meliputi :
1.Anak yang diadopsi hanya
laki-laki, terjadi nilai diskriminatif dan patriakal.
2.Bahwa yang dapat
mengadopsi anak adalah pasangan suami istri, janda atau duda.
3.Kebolehan mengadopsi,
baru boleh mengadopsi bila tidak melahirkan
keturunan laki-laki.
4.Anak yang boleh diadopsi, anak laki-laki belum kawin,belum
diadopsi orang lain, umur lebih muda minimalsepuluh
tahun dari ayah angkatnya, jika janda lebih muda15 tahun dari ibu
angkatnya.
5.Syarat persetujuan dapat
meliputi :
Ø Dari suami istri yang
melakukan adopsi.
Ø Dari orang tua alami anak
yang diadopsi.
Ø Dari ibu anak apabila ayah
meninggal.
Ø Dari anak yang diadopsi
sendiri ( tidak mutlak ).
6.Adopsi berbentuk akta
notaris, yaitu para pihak datang,jika
dikuasakan harus dengan surat kuasa notaris,pernyataan persetujuan
bersama orang tua alami dengancalon orang tua angkat, dengan akta adopsi.
Adopsi yangtidak berbentuk notaris, batal secara hukum.
7.Akibat hukum adopsi
adalah sebagai berikut :
> Anak mendapat nama
keturunan orang tuaangkat.
> Anak yang diadopsi
dianggap dilahirkan ataudianggap sah.
> Gugur hubungan perdata dengan orang tua alam
2.5
Kepmen Kes RI No. 900/ Menkes/SK/VII/2002
Bidan diharuskan memenuhi
persyaratan dan perizinan untuk melaksanakan praktek, dalam peraturan
ini, terdapat ketentuan-ketentuan secara birokrasi hal-hal yang harus bidan
penuhi sebelum melakukan praktik dan juga terlampir informasi-informasi
petunjuk pelaksanaan praktik kebidanan. bidan hal tersebut tertuang pada
Bab dan Pasal-pasal berikut :
PERIZINAN
Pasal 9
(1) Bidan yang menjalankan
praktik harus memiliki SIPB.
(2) Bidan dapat
menjalankan praktik pada sarana kesehatan dan/atau perorangan.
Pasal 10
(1) SIPB
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada “Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota setempat”.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan dengan melampirkan persyaratan, antara lain
meliputi:
a. fotokopi SIB yang masih
berlaku.
b. fotokopi ijazah Bidan.
c. surat persetujuan
atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai Pegawai Negeri atau
pegawai pada sarana kesehatan.
d. surat keterangan sehat
dari dokter.
e. rekomendasi dari
organisasi profesi.
f. pas foto 4 X 6 cm
sebanyak 2 (dua) lembar.
(3) Rekomendasi yang
diberikan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e,
setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan
keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan
praktik bidan.
Pasal 11
(1) SIPB berlaku sepanjang
SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.
(2) Pembaharuan SIPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan.
Pasal 12
Bidan pegawai tidak tetap
dalam rangka pelaksanaan masa bakti tidak memerlukan SIPB.
Pasal 13
Setiap bidan yang
menjalankan praktik berkewajiban meningkatkan kemampuan
keilmuan dan/atau
keterampilannya melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
PRAKTIK BIDAN
Pasal 14
Bidan dalam menjalankan
praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan
yang meliputi :
a. pelayanan kebidanan.
b. pelayanan keluarga
berencana.
c. pelayanan kesehatan
masyarakat.
Pasal 15
(1) Pelayanan kebidanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditujukan kepada ibu dan anak.
(2) Pelayanan
kepada ibu diberikan pada
masa pranikah, prahamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas,
menyusui dan masa antara
(periode interval).
(3) Pelayanan kebidanan
kepada anak diberikan pada masa bayi baru lahir, masa bayi, masa anak balita
dan masa pra sekolah.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Pada peraturan
pemerintah ini berisikan tanggung jawab dan tugas tenaga
kesehatan .Kesehatan suami istri diutamakan pada upaya pengaturan
kelahiran dalam rangka menciptakan keluarga yang sehat dan harmonis. Tenaga
kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan
serta memiliki pengetahuan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang
kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan
upaya kesehatan. Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah
tenaga kesehatan yang bersangkutan memiliki ijin dari Menteri.
Setiap orang
dilarang melakukan aborsi. Upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat
dilakukanoleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan hasil
pembuahan sperma dan ovum dari suami istriyang bersangkutan ditanamkan dalam
rahim istri dari mana ovum berasal. Anak yang diadopsi hanya laki-laki,bahwa
yang dapat mengadopsi anak adalah pasangan suami istri, janda atau duda, baru
boleh mengadopsi bila tidak melahirkan
keturunan laki-laki.
DAFTAR PUSTAKA
www.akhlakislam.com/.../himpunan-perundangan-
yovie.info/update-himpunan-peraturan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar