KONSEP KEBIDANAN
NILAI ESENSIAL/PERSONAL DALAM
PELAYANAN KEBIDANAN
Penertian Nilai Personal
nilai
personal merupakan nilai-nilai (value)
yang dimiliki oleh setiap individu, yang muncul dari pengalaman pribadi
seseorang selama hidupnya dan akan membentuk perilaku serta menjadi pengontrol
seseorang berprilaku.
Nilai
Personal Profesi
Nilai
personal profesi merupakan pedoman dan berfungsi sebagai pengontrol (controling) dalam menjalankan
profesionalismenya. Berdasarkan The
American Association Colleges of Nursing (1985) membagi nilai-nilai
personal profesi termasuk profesi kebidanan ada tujuh nilai personal, yaitu
sebagai berikut.
1.
Keindahan(Aesthetics).
Dalam nilai keindahan mengandung unsur penghargaan, kreativitas,
imajinasi, sensitivitas, dan kepedulian seorang bidan dalam memberikan
pelayanan sehingga dapat memberikan kepuasan pada pasien/klien.
2.
Menutamakan orang lain (Altruism).
Altruisme merupakan salah satu karakteristik yang harus dimiliki oleh
seorang bidan. Dalam menjalankan profesionalismenya seorang bidan harus mengesampingkan
sifat egonya, mempunyai komitmen yang tinggi, tekun, dan bersedia untuk
mengutamakan kepentingin orang lain.
3.
Kesetaraan (Equality).
Seorang bidan harus sensitive gender, harus berpandangan bahwa setiap
individu yang menggunakan jasa bidan adalah indivu yang memiliki hak asasi
sebagai manusia untuk diterima dengan jujur, tidak dibeda-bedakan berdasarkan
statusnya dan mempunyai harga diri sehingga bidan harus memiliki rasa toleransi
yang tinggi dalam menjalankan profesionalismenya.
4.
Kebebasan (Freedom).
Kebebasan merupakan hak dari setiap individu. Bidan harus menjalankan
nilai kebebasan dengan cara meningkatkan rasa percaya diri, harapan, disiplin,
serta memberikan kebebasan klien/pasien untuk membuat keputusan tentang
kesehatannya sendiri.
5. Martabat Manusia (Human Dignity).
Untuk memberikan penghargaan ada pada setiap manusi, bidan harus
mempunyai rasa kemanusian (human sense)
yang tinggi, membangun kepercayaan (trust)
dengan menunjukan kebaikan, bekerja sama dengan pasien/klien, dan memberikan penghargaan
atas upaya pasien/klien dalam menentukan kesehatannya sendiri.
6. Keadilan (justice).
Nilai professional keadilan (justice)
bukan hanya milik dari penegak hokum saja, akan tetapi dalam menjalankan
propesionalismenya, bidan juga memiliki nilai keadilan. Bidan secara wajar harus
menjunjung tinggi moral dan prinsip-prinsip legal, molaritas, dan integritas
pasien/klien.
7.
Kebenaran (Truth).
Dalam menjalankan profesionalismenya bidan harus bersikap jujur,
akuntabilitas, reflektifitas, dan memndang bahwa setiap manusia merupakan
individu yang satu dengan yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar